Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi dan Tujuan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, PATBM

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau disingkat PATBM adalah sebuah lembaga yang dibentuk didesa dan kelurahan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). Setiap desa maupun kelurahan sejatinya memiliki PATBM baik yang difasilitasi oleh Provinsi maupun oleh Pemda setempat. Walaupun tidak menutup kemungkinan ada juga PATBM yang terbentuk melalui fasilitasi dari lembaga non pemerintah, misalnya Save The Chidren.  Apapun itu, PATBM hadir sebagai sebuah wadah yang bisa menampung semua permasalahan terkait dengan perlindungan anak. 

Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat bertujuan menjawab tuntutan akan kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan kekerasan terhadap anak. PATBM dibentuk di desa/kelurahan dengan struktur keanggotaan dari beragam tingkatan. Ada dari RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat dan lintas sektor lainnya yang erat kaitannya dengan masalah tindak kekerasan terhadap anak. 

 Sebagai perpanjangan tangan DP3APPKB maka diharapkan dengan adanya PATBM maka segala bentuk permasalahan terkait perlindungan anak bisa cepat terdeteksi dan segera dilakukan pencegahan. Selain itu, PATBM juga diharapkan bisa memberikan sosialisasi ke masyarakat luas terkait dengan pemenuhan hak-hak anak yang harus dilindungi. 


Keberadaan PATBM juga diharapkan bisa lebih memperpendek jalur birokrasi dalam hal penanganan kasus. Faktor yang terpenting juga adalah dengan adanya PATBM di desa/kelurahan bisa membuat indentifikasi atau deteksi awal terhadap beragam kasus yang muncul. 

Untuk di Kabupaten Soppeng, hingga saat ini sudah terbentuk 21 PATBM di desa/kelurahan. Angka yang tergolong masih sangat rendah dari 70 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Soppeng. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) mempunyai tanggung jawab dalam hal pemenuhan hak-hak anak. Salah satunya adalah dengan menjamin penanganan kasus anak di desa/kelurahan melalui PATBM. 

Dalam perjalanannya, fungsi PATBM memang tidak semudah dalam teorinya. Banyak faktor yang menyebabkan fungsi dan tujuan PATBM tidak bisa berjalan maksimal. Salah satu faktor utama adalah ketersediaan SDM yang handal. Sedangkan untuk ketersediaan anggaran memang tidak terlalu prinsip karena memang PATBM dikondisikan sebagai lembaga yang bergerak atas partisipasi atau kesadaran masyarakat sendiri.

Untuk lebih mengembangkan fungsi dan tujuan PATBM maka memang perlu adanya sosialisasi secara massif dan juga pelatihan kepada seluruh kader-kader PATBM agar terwujud pemahaman utuh terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak. Tentunya dengan harapan kesadaran masyarakat akan  pentingnya pemenuhan hak-hak anak dengan sendirinya bisa menekan angka kekerasan terhadap anak.

Beberapa kasus yang sudah ada dan ditangani oleh PATBM menunjukkan bahwa keberadaan PATBM di desa/kelurahan memang sangat dibutuhkan. Untuk itu kami berharap agar para pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan bisa menindaklanjutinya dengan terlibat secara aktif mendorong pembentukan PATBM. 

Posting Komentar untuk "Fungsi dan Tujuan Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat, PATBM"