Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kualitas Penyaluran Dana Desa Bagi Masyarakat Marjinal

Proses pencairan dana desa untuk memiliki ketentuan yang diatur dalam PMK 199/PMK.07/2017 dimana dalam penyalurannya terdiri dari beberapa tahapan.



Untuk tahap I persentase penyaluran sebesar 20% dengan persyaratan dokumen yaitu surat pemberitahuan bahwa Pemda yang bersangkutan telah menyampaikan Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan. Selain itu perbup mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.



Sedangkan untuk tahap II, persentase sebesar 40% dengan persyaratan dokumen yaitu adanya laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya.


Untuk tahap III, persyaratan dokumen yakni laporan realisasi penyaluran dana desa sd. tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD dan RKD paling kurang 75% 


Yang menjadi tantangan adalah sampai sejauh dampak program pemberdayaan masyarakat desa mampu menurunkan angka kemiskinan. Ini tentu membutuhkan kesadaran kolektif bagi seluruh stake holder sehingga bisa lebih fokus pada program untuk masyarakat marjinal.

Posting Komentar untuk "Kualitas Penyaluran Dana Desa Bagi Masyarakat Marjinal"